Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran, yang berisi larangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah. Larangan tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020.