Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan aturan yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) pria untuk melakukan poligami. Kebijakan ini sebetulnya sudah diatur sejak lama dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).