Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah menetapkan nilai ganti rugi sebesar Rp25,3 miliar untuk lahan parkir baru. Nilai ini disepakati melalui appraisal final setelah negosiasi dengan pemilik lahan. Lahan tersebut direncanakan menjadi fasilitas parkir yang akan menunjang kebutuhan masyarakat Kota Malang.