Memasuki masa tenang jelang Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember gencar tertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai tempat. Salah satunya stiker APK di angkutan kota (angkot).
Tag: Alat Peraga Kampanye
Ini Syarat dan Ketentuan Pemasangan APK Bagi Peserta Pemilu 2024
Peserta Pemilu pada tahun 2024 sudah mulai bisa melakukan kampanye sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Babinsa Klojen Turut Penertiban Alat Peraga Kampanye
Babinsa Koramil 0833/01 Klojen Kelurahan Kiduldalem, Serda Gunawan mendampingi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Bawaslu dan Satpol PP.
Personel Gabungan Tertibkan APK Cabup dan Cawabup
Sejak memasuki masa tenang, personel kepolisian Polresta dan polsek jajaran, mulai mengamankan dan menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tim sukses masing Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) dalam Pilkada Sidoarjo Tahun 2020, Minggu (06/12/2020) dini hari.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.