Minimnya aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang masih 25 persen dari total wajib KTP 160 ribu penduduk. Memaksa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang mengajak masyarakat hingga ASN/Non ASN melakukan aktivasi IKD. Sebagaimana Surat Edaran (SE) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022.