Banyak warga masyarakat yang belum faham manfaat Akta Kematian. Selain itu warga juga masih menganggap surat kematian dari desa atau kelurahan sudah menjadi dokumen yang sah. Padahal, akta kematian yang sah, diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.