“Keduanya juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara,” tegas Hendra. (iki/ono)
Rutan Surabaya Terima Dua Orang Tahanan KPK Terkait Dana Hibah
