PROBOLINGGO, SERU.co.id – Terbukti edarkan narkotika jenis shabu-shabu, Sahar bin Trisno (42) yang beralamat di jalan Musi Rt.02/Rw.04 Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedupok dan Dusun Krajan Rt.02/Rw.05 Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, diringkus anggota Reskrim Polsek Wonoasih, Polres Probolinggo Kota.
Terkait tertangkapnya pengedar shabu tersebut, Kapolsek Wonoasih, Polres Probolinggo Kota Kompol H.Kuzaini mengungkapkan, kronologi penangkapan tersangka, pada hari Senin, (26/1/2020) sekira pukul 15.00 Wib, petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi shabu-shabu di jalan Musi, Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedupok Kota Probolinggo.
Dari informasi itu menyebutkan, orang yang diduga sebagai pelaku adalah warga pendatang yang menikah dengan warga setempat, dan tidak setiap hari berada di alamat tersebut. (Jalan Musi, Kelurahan Jrebeng Kulon, red)
Selang waktu dua hari, petugas melakukan pengamatan/lidik dan melakukan maping daerah sasaran. Setelah diketahui A-1, hari Rabu (22/1/2020) sekira pukul 16.00 Wib, petugas Reskrim Polsek Wonoasih melakukan tindakan represif dengan melakukan penangkapan, dan penggeledahan terhadap tersangka.
“Dalam penggeledahan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti (BB) berupa; 3 (tiga) paket shabu siap edar masing-masing seberat 1,5 gram, 0,48 gram, dan 0,38 gram. 1(satu) alat hisap shabu (bong). 1(satu) timbangan elecktrik. 1(satu) pak klip plastik kecil. 2(dua) korek api. 1(satu) bilah sajam clurit, dan 1(satu) sajam pisau,” papar Kapolsek Wonoasih, Kompol H.Kuzaini, saat konferensi pers, Selasa (28/1/20) siang.
Kompol H.Kuzaini menegaskan, tersangka sekarang masih proses penyidikan dan pengembangan. Karena perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman pudana paling singkat 5 (lima) tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp1milliar,” tandas Kompol H.Kuzaini. (Hend).