Batu, SERU.co.id – Warga Batu sempat digegerkan dengan adanya kasus pembunuhan di Villa Songgoriti beberapa bulan lalu. Kini, tersangka pembunuhan itu diserahterimakan dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu.
Kasi Intelijen, Kejari Batu, Edi Sutomo SH MH mengatakan, tersangka perkara pembunuhan wanita di kawasan Villa Songgoriti, Amin, warga Pakis Malang, bersama barang bukti perbuatannya diserahkan kepada JPU Kejari Batu. Tersangka membunuh korbannya, FE di dalam kamar dengan cara menyayat leher sebelah kanan Korban. Setelah tersangka memastikan korban sudah meninggal, mayat korban oleh tersangka Amin diseret ke kamar mandi.
“Peristiwa itu terjadi pada 06 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB di dalam kamar Villa Sammitomo,” serunya.
Baca juga:
Polisi Masih Dalami Kasus Pembunuhan Wanita di Songgoriti
Edi melanjutkan, setelah membunuh korban, tersangka meninggalkan kamar villa dan menuju halaman Villa. Mengetahui adanya aksi pembunuhan, penjaga Villa berteriak meminta tolong kepada warga. Sehingga tersangka diamankan oleh warga dan dibawa ke Polres Batu.
“Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 340 KUHP Sub. Pasal 338 KUHP. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa SH,” imbuhnya.
Sambil menunggu pelimpahan berkas perkara, kini Tersangka Amin ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Malang. Penahanan jenis Rutan dilaksanakan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 31 Januari 2023 hingga 19 Februari 2023. Bersamaan dengan itu Kejari Batu juga menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Penyalahgunaan obat-obatan.
“Berkas perkara dari tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga: