Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Batu itu menyebutkan, jadwal pengangkutan sampah ditentukan hari sesuai dengan jenis sampah. Sampah organik diangkut setiap Senin, Selasa, Kamis dan Jumat. Sedangkan sampah anorganik setiap Rabu dan Sabtu serta untuk sampah lainnya pada hari Minggu.
“Waktu pengangkutan sampah diatur mulai pukul 24.00 sampai jam 06.00 pagi,” imbuhnya.
Dalam hal ini, unsur RT, RW, Desa/Kelurahan dan Dinas Lingkungan Hidup adalah sebagai pengawas. Pengawasan juga harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
“Jika dengan semua pihak terlibat aktif, permasalahan pengelolaan sampah kawasan perkotaan segera teratasi dengan tuntas,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Momentum Hari Lahir Pancasila, Pemkab dan DPRD Pamekasan Serukan Implementasi Nyata
- ​Penyegaran Organisasi, Kapolres Batu Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
- Bhabinkamtibmas Sananwetan Kawal Program Ketahanan Pangan Serta Sosialisasikan Program Bulog









