Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Batu itu menyebutkan, jadwal pengangkutan sampah ditentukan hari sesuai dengan jenis sampah. Sampah organik diangkut setiap Senin, Selasa, Kamis dan Jumat. Sedangkan sampah anorganik setiap Rabu dan Sabtu serta untuk sampah lainnya pada hari Minggu.
“Waktu pengangkutan sampah diatur mulai pukul 24.00 sampai jam 06.00 pagi,” imbuhnya.
Dalam hal ini, unsur RT, RW, Desa/Kelurahan dan Dinas Lingkungan Hidup adalah sebagai pengawas. Pengawasan juga harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
“Jika dengan semua pihak terlibat aktif, permasalahan pengelolaan sampah kawasan perkotaan segera teratasi dengan tuntas,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- DPRD Soroti Anggaran Pemeliharaan Jembatan ke Rumah Bupati Saat Warga Swadaya Bangun Jalan
- Tim Satgas Pangan Kabupaten Malang Temukan Beras Premium Diduga Oplosan di Pasar Tradisional
- BKAD Kota Malang Kebut Sertifikasi Ribuan Aset Pemerintah, Minimalisir Sengketa