Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Batu itu menyebutkan, jadwal pengangkutan sampah ditentukan hari sesuai dengan jenis sampah. Sampah organik diangkut setiap Senin, Selasa, Kamis dan Jumat. Sedangkan sampah anorganik setiap Rabu dan Sabtu serta untuk sampah lainnya pada hari Minggu.
“Waktu pengangkutan sampah diatur mulai pukul 24.00 sampai jam 06.00 pagi,” imbuhnya.
Dalam hal ini, unsur RT, RW, Desa/Kelurahan dan Dinas Lingkungan Hidup adalah sebagai pengawas. Pengawasan juga harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
“Jika dengan semua pihak terlibat aktif, permasalahan pengelolaan sampah kawasan perkotaan segera teratasi dengan tuntas,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Gus Fawait Sebut Kejurprov Drum Band 2025 di Jember Ajang Sportivitas-Persaudaraan
- Insentif Disabilitas Tahap I Tahun 2025 Cair, Wali Kota Serahkan Langsung ke Rumah Penerima
- Kota Batu Raih Insentif Fiskal Rp5,5 Miliar dari Pusat Berkat Kinerja Terbaik Penurunan Stunting
- Satpol PP dan DPRD Jatim Berikan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM untuk Satlinmas
- Target Eliminasi pada 2030, Dinkes Kota Batu Lakukan Skrining TBC








