Puncak Kekesalan, Warga Terdampak Krisis Air Gugat Perumda Tugu Tirta dan DPRD

Malang, SERU – Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BIMA Malang, Abdul Wahab Adhinegoro SH, MH, bersama tujuh rekan lainnya, selaku kuasa hukum Ali Amran dan Abdul Malik, warga terdampak krisis air di Perumahan Bulan Terang Utama (BTU), resmi melakukan gugatan kepada Perumda Tugu Tirta dan DPRD Kota Malang ke PN Kota Malang.

Gugatan yang dilayangkan seminggu lalu tersebut, diperkirakan akan sidang perdana pada Selasa (28/1/2020) mendatang. Gugatan tersebut sebagai puncak kekesalan keduanya lantaran pelayanan PDAM sebagai perusahaan daerah, telah mengabaikan hak-hak konsumen sebagai pengguna produk air.

Bacaan Lainnya

Wahab menjelaskan gugatan tersebut dilakukan, karena dinilai memiliki unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 1365 KUHP Perdata. “Adanya/timbulnya kerugian dialami warga sebagai pelanggan tetap PDAM. Karena PDAM itu perusahaan daerah yang memiliki hak monopoli atas air, bukan hanya perusahaan jasa yang melayani,” jelas Wahab.

Kedua, gugatan ini sebagai bentuk pembelajaran kepada PDAM Kota Malang. Agar kedepannya Perumda Tugu Tirta terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Terutama dalam kontrol perawatan dan pembangunannya, agar tak lalai dan menyebabkan kejadian ini lagi.

Sementara itu, DPRD Kota Malang menjadi turut tergugat lantaran dianggap lalai pengawasan. “Gugatan kami lebih bersifat memberikan peringatan. Sebab bentuk pengawasan dan kewenangan DPRD, mestinya lebih berkualitas lagi,” tegasnya.

Selain itu, sewaktu melakukan diskusi di salah satu media, timnya melihat penyampaian DPRD cenderung seperti PR (public relation) dari PDAM Kota Malang. “Tentunya, sebagai DPRD tidak boleh seperti itu. Karena nampak sekali penyampaian pembuka Ketua Komisi B. Untungnya anggota lainnya ada yang protes,” paparnya.

Baca Juga : Sidang perdana hakim sarankan mediasi penggugat perumda tugu tirta dan dprd

Wahab juga menyoroti pernyataan Walikota Malang Sutiaji terkait kompensasi yang diberikan kepada warga terdampak disebutnya tidak memiliki landasan hukum. “Saya kira pak Wali kurang paham dengan hukum. Tidak seharusnya melempar opini yang berkembang debatable. Lebih aneh lagi, jebolnya pipa dianggap musibah. Ini konyol. Padahal diakui Direktur spek pipanya yang salah,” beber Wahab.

Wahab menduga, ada indikasi perencanaan atau spesifikasi pembangunan pipanya bermasalah. “Pelaksanaan pembangunan pipa air PDAM di sana, patut diselidiki oleh pihak terkait. Jangan ada yang ditutupi. Biarkan hukum yang berbicara,” serunya.

Informasinya, gugatan bergelombang akan dilayangkan beberapa warga terdampak lainnya di beberapa wilayah. Namun belum diketahui pasti, gugatan tersebut dilayangkan untuk pihak mana saja yang dianggap patut bertanggung jawab.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana K menuturkan siap menghadapi dan sudah mempelajarinya. “Kami tugaskan ke Komisi B yang membidangi untuk mengawal dan menjawab semuanya,” tuturnya.

Ketua Komisi B Trio Agus P menyampaikan, “Kami akan menjabarkan tugas dan pengawasan DPRD, terkait permasalahan ini. Data berupa notulen, fakta di lapangan, hearing maupun hasil studi banding. Siap kami ungkap semuanya,” ucap Trio Agus.

Anggota Komisi B lainnya, Arif Wahyudi, menambahkan Komisi B sudah menekankan peningkatan pelayanan. Satu contoh, warga mendapatkan pelayanan terminal air, mendorong Pemkot memberikan kompensasi sebagai bentuk tanggungjawab moral. “Pelayanan 24 jam dan segera dituntaskan juga kami tekankan kepada PDAM. Kami siap membongkar fakta sebenarnya di persidangan,” tambah Arif.

Dirut Perumda Tugu Tirta (PDAM) Kota Malang M Nor Muhlas enggan berkomentar banyak. “Maaf, kami gak patut menanggapinya, karena belum menerima suratnya. Di meja saya juga belum ada surat tersebut,” responnya. (tim/rhd)

Pos terkait