Pemerintah Ajukan Banding Kasus Tuduhan WNI Lakukan Pelecehan Seksual Saat Umrah

ft umrah. (ist) - Pemerintah Ajukan Banding Kasus Tuduhan WNI Lakukan Pelecehan Seksual Saat Umrah
Umrah. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arab Saudi atas kasus WNI berinisial MS yang dituduh melakukan pelecehan saat sedang umrah. Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan, KJRI Jeddah tidak mendapatkan informasi dari otoritas setempat mengenai sidang yang dijalani MS.

KJRI Jeddah juga sudah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat diambil. Judha menyebut, MS telah menjalani proses persidangan kasus ini dan dinilai terbukti bersalah melalui dua saksi mata serta pengakuan langsung dari MS.

Bacaan Lainnya

“Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi,” seru Judha, Minggu (22/1/2023) malam.

MS divonis dua tahun penjara sejak 20 Desember 2022 dan denda 50 ribu riyal.

“Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000,” kata Judha.

Lebih lanjut, Konsulat Jenderal (Konjen) RI untuk Jeddah Eko Hartono menyampaikan, pihaknya berharap MS dapat diringankan hingga dibebaskan.

“Semoga yang bersangkutan bisa diringankan hukumannya atau bahkan bebas,” sebut Eko.

Sebelumnya, seseorang yang mengaku sebagai keluarga dari MS menjelaskan kronologi dari kejadian ini lewat akun media sosial. Akun tersebut menerangkan jika MS justru dipaksa untuk mengaku telah melakukan pelecehan.

Akun tersebut mengatakan, handphone milik MS disita oleh kepolisian setempat dan datanya dihapus. Korban yang merupakan warga negara Lebanon juga tidak pernah memberikan keterangan selama persidangan. Serta, saksi yang hadir hanyalah dua petugas yang mengamankan MS saat di lokasi. (hma/rhd)

Pos terkait