Atas kerugian materil dan imateril itu lah, pihak APC menggugat AS sebanyak Rp3 miliar. Nominal tersebut dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh APC.
Mulyono menerangkan, penyebab pembatalan pernikahan lantaran adanya pertengkaran diantara APC dan AS. Tergugat membatalkan pernikahan karena adanya pertengkaran antar kedua keluarga.
Usai dibatalkan, acara tersebut tetap dilangsungkan. Tetapi, acara diubah menjadi tasyakuran dan APC tetap hadir di atas pelaminan sendirian. (hma/rhd)
Baca juga:
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia
- Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita
- DPRD Soroti Anggaran Pemeliharaan Jembatan ke Rumah Bupati Saat Warga Swadaya Bangun Jalan
- Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium
- Dandim 0833 Bekali Diklat Calon Paskibraka Kota Malang