Atas kerugian materil dan imateril itu lah, pihak APC menggugat AS sebanyak Rp3 miliar. Nominal tersebut dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh APC.
Mulyono menerangkan, penyebab pembatalan pernikahan lantaran adanya pertengkaran diantara APC dan AS. Tergugat membatalkan pernikahan karena adanya pertengkaran antar kedua keluarga.
Usai dibatalkan, acara tersebut tetap dilangsungkan. Tetapi, acara diubah menjadi tasyakuran dan APC tetap hadir di atas pelaminan sendirian. (hma/rhd)
Baca juga:
- Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polsek Lenteng Usai Penetapan Tersangka pada Pelaku Penganiayaan
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra









