Atas kerugian materil dan imateril itu lah, pihak APC menggugat AS sebanyak Rp3 miliar. Nominal tersebut dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh APC.
Mulyono menerangkan, penyebab pembatalan pernikahan lantaran adanya pertengkaran diantara APC dan AS. Tergugat membatalkan pernikahan karena adanya pertengkaran antar kedua keluarga.
Usai dibatalkan, acara tersebut tetap dilangsungkan. Tetapi, acara diubah menjadi tasyakuran dan APC tetap hadir di atas pelaminan sendirian. (hma/rhd)
Baca juga:
- SMKN 3 Batu Gandeng HISKI Malang dan FIB UB Gelar Workshop Tumbuhkan Semangat Literasi
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir