Cuti Bersama 23 Januari Tak Wajib? Ini Penjelasan Kemnaker

ft tanggal cuti bersama. (ist) - Cuti Bersama 23 Januari Tak Wajib? Ini Penjelasan Kemnaker
Tanggal cuti bersama. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah telah menetapkan tanggal 23 Januari 2023 sebagai hari cuti bersama Imlek 2023. Akan tetapi, libur ini tidak bersifat wajib bagi pekerja swasta. Mengapa demikian?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja. Hal ini disesuaikan dengan operasional perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” seru Sekjen Kemnaker Sanusi, Rabu (18/1/2023) dikutip dari detik.com.

Selain itu, bagi karyawan swasta, cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan. Sehingga, pekerja yang libur pada tanggal cuti bersama, hak cuti tahunannya akan dikurangi.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil tersebut mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan,” kata Sanusi.

Sedangkan, bagi pekerja yang tetap masuk pada tanggal cuti bersama, maka akan dibayar upah seperti biasa. Selain itu, hak cuti tahunannya juga tidak berkurang.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” ujarnya.

Pada 2023, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama. Berikut daftar cuti bersama 2023.

  • 23 Januari : Libur Bersama Imlek
  • 22 Maret : Libur Bersama Hari Raya Nyepi
  • 21,24, 25, dan 26 April: Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri
  • 2 Juni : Libur Bersama Waisak
  • 26 Desember: Libur Bersama Hari Raya Natal.

(hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *