Atas penolakan itu selanjutnya kuasa hukum penggugat menghadirkan saksi Surya Jaya. Saksi yang beralamat di Kalilom Lor Indah Tanah Kalikedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya ini mengaku tahu banyak tentang riwayat jual beli antara warga Kavling dengan H Solikin selaku pengembang PT Nyerot Hasanah Mulai.
“Saya pernah bekerja sebagai karyawan PT Nyerot Hasanah Mulai,” bebernya.
Surya Jaya mengatakan, ketika proses jual beli antara warga dengan pengembang pada tahun 2013 belum bekerja disitu. Dia mengetahui seluk-beluk permasalahan ketika melayani komplain warga yang menanyakan sertifikat yang dijanjikan H Solikin.
Dikatakan Surya, sejumlah warga kavling bertanya kepadanya dengan hanya menunjukkan kuitansi jual beli dengan H Solikin. Padahal sebelumnya dengan perjanjian jual beli yang ditanda-tangani diatas kuitansi itu, H Solikin berjanji akan menyerahkan sertifikat setahun setelah perjanjian jual beli.
“Proses sertifikat itu akhirnya nyantol di BPN. Itu setelah honor mereka ngurus tidak dibayar H Solikinm. Karena tidak dibayar, akhirnya mengajukan blokir pengajuan sertifikat ke BPN,” tutupnya. (fan/dar)