Jakarta, SERU.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, KM, delapan tahun bui. KM yang merupakan mantan sopir keluarga terdakwa FS, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana.
JPU memandang, KM telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan,” seru JPU, Senin (16/1/2023).
Pertimbangan memberatkan dari tuntutan jaksa ini adalah karena ia mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka bagi keluarga korban. Ia juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Jaksa juga mempertimbangan hal yang meringankan KM adalah karena ia dinilai sopan dalam persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan belum pernah dipidana sebelumnya.
Terdakwa lainnya, RR juga dituntut selama 8 tahun penjara. JPU menilai, RR secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan Yosua. Ia didakwa atas asal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
“Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,” kata JPU.
Sementara itu, sidang tuntutan terdakwa FS akan digelar pada Selasa 17 Januari 2023. Sehari selanjutnya, pada Rabu 18 Januari 2023, terdakwa PC dan Bharada E akan menghadapi tuntutan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Polres Sumenep Usut Kasus Penipuan Travel Umrah Rp2,1 Miliar
- Wali Kota Malang Tinjau Lapak Hewan Kurban Pastikan Bebas Penyakit Jelang Iduladha
- Kapolresta Malang Kota Berikan Penghargaan 24 Orang Personel Polri dan Dinsos
- Danlanud Abd Saleh Sampaikan Progres Persiapan Venue Cabor MPI Porprov IX Jatim
- BPS Kota Malang Sebut Masa Panen Bahan Pokok Penyebab Deflasi -0,21 Persen