Jakarta, SERU.co.id – Ninik Rahayu menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025. Hasil ini diperoleh usai rapat pleno Anggota Dewan Pers pada Jumat (13/1/2023).
Ninik menggantikan Prof Azyumardi Azra yang berpulang pada September 2022 lalu. Ninik menyatakan, dirinya siap untuk terus memperjuangkan kemerdekaan pers, kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers.
“Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders,” seru Ninik.
Ninik Rahayu sebelumnya menjadi anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022. Ia menduduki jabatan sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers.
Selain itu, ia juga merupakan pengajar di fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987. Ninik juga pernah menjadi Komisioner Komnas Perempuan pada 2006-2009 dan 2010-2014.
Selain itu, pada 2016-2021, Ninik menjadi anggota Ombudsman RI pada 2016-2021 dan tenaga profesional Lemhannas RI sejak 2020. Ia juga menjabat sebagai Direktur JalaStoria yang bergerak mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam menghapuskan diskriminasi.
Selain Ninik, rapat pleno anggota Dewan Pers juga menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers sisa masa periode 2022-205. Serta, rapat menyetujui perubahan Statuta 2016 ke Statuta 2023. (hma/rhd)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia