Pria 58 Tahun Curi 27 Smartphone dan Uang Puluhan Juta, Kini Ditangani Kejari Batu

Tersangka NC saat berhadapan dengan JPU dari Kejari Batu. (ist) - Pria 58 Tahun Curi 27 Smartphone dan Uang Puluhan Juta, Kini Ditangani Kejari Batu
Tersangka NC saat berhadapan dengan JPU dari Kejari Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – Nekat memanjat kabel dan masuk ke lantai 2 sebuah toko Gadged di jalan Diponegoro Batu 2022 lalu, NC, pria berusia 58 tahun menggasak sebanyak 27 Smartphone dan uang tunai puluhan juta rupiah yang tersimpan di lantai 2. Aksi kejahatannya itu dilakukannya pada 6 Juli 2022 hingga usaha toko penjualan Smartphone rugi puluhan juta rupiah.

Setelah berhasil ditangkap aparat kepolisian dari Polres Batu, akhirnya tersama NC yang merupakan warga Kecamatan Klojen ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu untuk pemberkasan perkaranya. Penyerahan tersangka NC dilakukan pada Kamis (12/1/2023) di ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batu. Penyidik Kepolisian Polres Batu menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara pencurian ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Made Dwi Kartika SH .

Bacaan Lainnya

“Tersangka harus berurusan dengan hukum karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena mengambil uang tunai sebesar Rp40.914.000 dan 27 Unit Handphone,” serunya.

Edi sapaan akrabnya menjelaskan, perbuatan tersangka melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut berbunyi ‘’Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Oleh JPU dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari.

“Penahanan terhitung mulai tanggal 12 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023,” ujarnya.

Edi menambahkan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan. (dik/mzm)


Baca juga:

Pos terkait