Perundungan Pelajar SMPN Kabupaten Malang, Sekolah Klaim Mediasi Kedua Pihak

Ilustrasi perundungan. (ist) - Perundungan Pelajar SMPN Kabupaten Malang, Sekolah Klaim Mediasi Kedua Pihak
Ilustrasi perundungan. (ist)

Jika kemudian ada pelaporan ke pihak berwajib, disebutkannya hal itu sudah bukan menjadi wewenang sekolah. Namun sudah di luar (kendali) lingkungan sekolah.

“Jadi kalaupun misalnya pelaporan kejadiannya itu, bukan (wewenang) di sekolah. Tapi sudah diluar (kewenangan), sudah di rumah dari yang bersangkutan yang melaporkan itu. (Sebab sebelumnya) orang tuanya sudah hadir dan minta maaf dan memberikan maaf itu aja,” tandasnya. (ws6/rhd)

Bacaan Lainnya

Baca juga:

disclaimer

Pos terkait