Jika kemudian ada pelaporan ke pihak berwajib, disebutkannya hal itu sudah bukan menjadi wewenang sekolah. Namun sudah di luar (kendali) lingkungan sekolah.
“Jadi kalaupun misalnya pelaporan kejadiannya itu, bukan (wewenang) di sekolah. Tapi sudah diluar (kewenangan), sudah di rumah dari yang bersangkutan yang melaporkan itu. (Sebab sebelumnya) orang tuanya sudah hadir dan minta maaf dan memberikan maaf itu aja,” tandasnya. (ws6/rhd)
Baca juga:
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









