Terbanyak Se-Indonesia, 23 Kabupaten/Kota di Jatim Capai Indikator Peduli HAM

khofifah penghargaan peduli ham
PENGHARGAAN: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima penghargaan sebagai Pembina Pemerintah Daerah baik Kabupaten/Kota Peduli HAM. (foto:ist)

Ke 23 Kab/Kota tersebut adalah Kab. Pacitan, Kab. Ponorogo, Kab. Trenggalek, Kab. Tulungagung, Kab. Kediri, Kab. Lumajang, Kab Jember, Kab. Bondowoso, Kab. Situbondo, Kab. Nganjuk, Kab. Magetan, Kab. Tuban, Kab. Lamongan, Kab. Gresik, Kab. Bangkalan, Kota Kediri, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Surabaya dan Kota Batu.

“Terima kasih atas kerja keras seluruh Bupati/Walikota beserta jajaran terkait untuk membuat masyarakat sejaterah, tidak tertinggalkan satupun dengan mengedepankan asas-asas HAM,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa pemerintah mendorong upaya pemulihan yang bertanggung jawab baik secara hukum, lingkungan dan sosial serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.

“Pada hakikatnya, pemulihan dan pembangunan yang ingin kita realisasikan bertujuan untuk menjaga keberlanjutan hak-hak dasar manusia dari krisis ekonomi, krisis pangan, krisis energi, maupun dari dampak perubahan iklim. Kita ingin lindungi hak-hak wong cilik di pelosok tanah air, para petani dan buruh tani, nelayan, dan warga miskin, dari gerakan yang memarginalkan hak-hak dasar rakyat kecil,” ujarnya

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly berharap kedepannya unsur pemerintah pusat dan seluruh pemerintah daerah, baik yang mendapatkan maupun yang belum mendapatkan penghargaan untuk bersama-sama melaksanakan secara konsisten apa yang menjadi tanggung jawab kita sebagai aparatur negara terhadap hak asasi manusia.

“Saya juga berharap bahwa, segala capaian yang telah kita raih dalam pemajuan HAM, tidak membuat kita puas sampai di titik ini saja, melainkan menjadi batu loncatan untuk menggapai sasaran yang lebih tinggi lagi dalam rangka pemenuhan HAM,” pungkasnya. (hms/ono)

disclaimer

Pos terkait