Anak Bupati Langkat Divonis 1 Tahun 7 Bulan Bui Kasus Kerangkeng Manusia

Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. (ist) - Anak Bupati Langkat Divonis 1 Tahun 7 Bulan Bui Kasus Kerangkeng Manusia
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. (ist)

Medan, SERU.co.id – Anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Dewa Peranginangin divonis bui selama 1 tahun 7 bulan penjara dalam kasus kerangkeng manusia. Rekannya, Hendra Surbakti juga dijatuhi hukuman yang sama dalam kasus ini.

Keduanya terbukti bersalah menyiksa hingga menyebabkan tewasnya salah satu penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dewa Peranginangin dan Hendra selama 1 tahun 7 bulan. Menetapkan permohonan restitusi sebesar Rp 265 juta yang seluruhnya dibebankan kepada terdakwa Dewa Peranginangin,” seru Ketua Majelis Hakim PN Stabat Halida Rahardini, Rabu (30/11/2022).

Terdakwa lainnya yaitu Hermanto Sitepu, dan Iskandar Sembiring juga dinyatakan bersalah karena telah menyiksa penghuni kerangkeng bernama Abdul Sidik Isnur. Kedua terdakwa divonis 1 tahun 7 bulan penjara.

Majelis hakim menilai, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah menyebabkan luka yang mendalam bagi keluarga para korban. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa adalah karena sopan selama persidangan dan alasan lainnya.

“Belum pernah dijatuhi pidana, para terdakwa masih berusia muda, dan para terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban,” kata hakim.

Kasus kerangkeng manusia ini berawal dari temuan KPK saat menggeledah rumah Terbit Rencana Perangin Angin yang terjerat kasus korupsi. Setelah diselidiki, kerangkeng tersebut digunakan untuk menampung warga yang kecanduan narkoba. Namun, fakta mengungkapkan terjadi penyiksaan kepada para penghuni kerangkeng tersebut. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait