Surabaya, SERU.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Kebijakan ini tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
Berdasarkan keputusan tersebut, Pemprov Jatim menetapkan UMP naik sebesar 7,8 persen atau menjadi Rp2.040.244. Sebelumnya, UMP Pemprov Jatim sebesar Rp1.891.567.
“Upah minimum provinsi Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30,” bunyi surat tersebut, dikutip Senin (28/11/2022).
Pemprov Jatim menegaskan, pengusaha yang sudah memberikan upah di atas ketetapan UMP, tidak boleh mengurangi nilainya. Pengusaha juga tidak diperbolehkan membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP yang telah ditentukan.
“Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi surat tersebut.
Untuk UMP 2023, pemerintah menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Namun, regulasi penetapan UMK dan UMP tidak boleh naik melebihi 10 persen.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. (hma/rhd)
Baca juga:
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen
- Fenomena Corn Moon Berbalut Blood Moon Hiasi Langit Indonesia 7-8 September 2025