Malang, SERU.co.id – Polresta Malang kota melakukan pemusnahan beberapa barang bukti Narkoba dengan jenis, ganja, sabu dan pil dobel L, Kamis (24/11/2022) pagi. Pemusnahan tersebut juga dihadiri Walikota Malang, Sutiaji yang turut serta memusnakan barang-barang haram tersebut.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, narkotika yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari 7 tersangka yang memiliki peran masing masing.
“Hasil ungkapan Narkoba ini dari bulan, Agustus sampai dengan November 2022. 7 kasus, 7 tersangka, 6 laki-laki dan 1 wanita,” seru Kombes Pol Budi Hermato, di depan awak media.
Dia mengatakan, rencananya barang-barang tersebut akan diedarkan oleh ke-7 tersangka di berbagai wilayah Malang Raya. Untuk tersangka sendiri dari kisaran umur 21-35 tahun dengan latar pekerjaan swasta dan wiraswasta.

Kapolresta yang kerap disapa Buher itu juga menjelaskan, dengan perincian jumlah barang bukti yang mereka musnahkan itu, meliputi sabu dengan berat 1.082,17 gram, ganja 3,927 kilogram, kemudian untuk pil dobel L nya sebanyak 141.950 butir.
Pemusnahan dengan cara menghancurkan ratusan ribu pil-pil koplo dan sabu tersebut diblender dan dibuang ke tangki septictank. Kemudian untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menurut Buher, aksi penggagalan peredaran dan pemusnahan barang-barang haram tersebut setidaknya dapat menyelamatakan ribuan jiwa generasi muda.
“Dari barang bukti yang dimusnahkan ini, diperkirakan bisa menyelamatkan 32.154 jiwa,” terang Buher. (ws6/mzm)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah