Malang, SERU.co.id – Polresta Malang kota melakukan pemusnahan beberapa barang bukti Narkoba dengan jenis, ganja, sabu dan pil dobel L, Kamis (24/11/2022) pagi. Pemusnahan tersebut juga dihadiri Walikota Malang, Sutiaji yang turut serta memusnakan barang-barang haram tersebut.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, narkotika yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari 7 tersangka yang memiliki peran masing masing.
“Hasil ungkapan Narkoba ini dari bulan, Agustus sampai dengan November 2022. 7 kasus, 7 tersangka, 6 laki-laki dan 1 wanita,” seru Kombes Pol Budi Hermato, di depan awak media.
Dia mengatakan, rencananya barang-barang tersebut akan diedarkan oleh ke-7 tersangka di berbagai wilayah Malang Raya. Untuk tersangka sendiri dari kisaran umur 21-35 tahun dengan latar pekerjaan swasta dan wiraswasta.

Kapolresta yang kerap disapa Buher itu juga menjelaskan, dengan perincian jumlah barang bukti yang mereka musnahkan itu, meliputi sabu dengan berat 1.082,17 gram, ganja 3,927 kilogram, kemudian untuk pil dobel L nya sebanyak 141.950 butir.
Pemusnahan dengan cara menghancurkan ratusan ribu pil-pil koplo dan sabu tersebut diblender dan dibuang ke tangki septictank. Kemudian untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menurut Buher, aksi penggagalan peredaran dan pemusnahan barang-barang haram tersebut setidaknya dapat menyelamatakan ribuan jiwa generasi muda.
“Dari barang bukti yang dimusnahkan ini, diperkirakan bisa menyelamatkan 32.154 jiwa,” terang Buher. (ws6/mzm)
Baca juga:
- Pelajar SMK di Malang Hilang Terbawa Arus Sungai Usai Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
- Kenaikan Harga Jelang Nataru, Akademisi UMM Desak Pemerintah Perkuat Sistem Pangan Berkelanjutan
- Banjir Bandang Terjang Sumatra, Akademisi UMM Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Raih Predikat Hotel Terfavorit di Batu Tourism Award 2025, Ini Kata GM Aston Inn Batu
- Bupati Sumenep Selamatkan Pegawai Honorer, Ribuan Pegawai Diangkat PPPK Paruh Waktu








