Lebih lanjut, Dian menjelaskan prinsip penataan ruang yang perlu diperhatikan yaitu peningkatan upaya pelestarian kawasan pertanian dalam mewujudkan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Selain itu tersedianya jaringan sarana dan prasarana yang memadai untuk terwujudnya kegiatan perdagangan dan jasa, pariwisata, pendidikan, industri migas dan perumahan.
“Tidak kalah pentingnya, tersedianya peraturan zonasi yang operasional dan sesuai dengan karakteristik wilayah pada WP Kalitidu,” jelasnya.
Kegiatan tersebut juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Bojonegoro Kusnandaka Tjatur, Camat Malo, Camat Ngasem, Camat Gayam, Camat Kalitidu, sejumlah kepala desa dan perwakilan beberapa stakeholder terkait. (*/ono)