Hadir pula dalam kegiatan ini seluruh anggota TKPK (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan), akademisi, NGO, swasta, Camat dan perwakilan Kepala Desa. (*/ono)
Proses penetapan Damisda sebagai berikut :
- Starting data menggunakan data DTKS 2020 dan Pendataan Keluarga 2021.
- Cleaning Data yaitu verifikasi data kependudukan oleh Dispendukcapil.
- Harmonisasi parameter kemiskinan. Kabupaten Bojonegoro menetapkan 20 variabel kemiskinan (termasuk foto rumah 4 sisi) hasil proses harmonisasi antara variabel susenas, DTKS serta menyesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat.
- Sensus kemiskinan yang dilakukan oleh pencacah desa dengan kuesioner serta pelaksanaan verifikasi dan validasi oleh desa dan kecamatan.
- Inputting Data Kemiskinan Daerah dalam aplikasi DAMISDA.
- Pelaksanaan musyawarah desa dan penetapan Keputusan Desa Tentang Data Mandiri Kemiskinan Desa.
- Penetapan Keputusan Bupati tentang Data Mandiri Kemiskinan Daerah.
- Sinkronisasi program penurunan kemiskinan.
- Sensus kemiskinan daerah.
- Publikasi data. (*)