Batu, SERU.co.id – Pemerintah Kota Batu melalui Bagian Administrasi Pembangunan melakukan sosialisasi Standar Harga Satuan (SHS) Regional. Acara tersebut berlangsung di Royal Orchid Garden Hotel, Selasa (1/11/2022). SHS telah diatur dalam Perwali Kota Batu No. 48 Tahun 2022.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, dalam sambutannya menjelaskan, Perwali Kota Batu No. 48 Tahun 2022 ini adalah implementasi dari Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. SHS Regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dalam perencanaan anggaran, Standar Harga Satuan Regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” serunya.
Wakil Dewanti Rumpoko itu menjelaskan, SHS Regional menjadi referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju dan bahan penghitungan pagu indikatif APBD. Punjul berharap, Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk segera melakukan koordinasi harga dengan kondisi saat ini. Guna mengantisipasi pengadaan pada Tahun Anggaran 2023 mendatang.
“Lakukan koordinasi harga dengan kondisi saat ini serta mengantisipasi pengadaan 2023. Dengan melihat situasi makro dan melihat perubahannya, sesuaikan agar dapat lebih fleksible,” harap Punjul.
Usai sambutan Wawali Batu, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Perpres No. 33 Tahun 2020. Selain itu juga dipaparkan tentang Perwali Kota Batu No. 48 Tahun 2022.
Dua materi tersebut disajikan oleh narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Yoannes Tukijan dan R Pahjang Surjo Tri Dewanto Vikuraningtijas. (dik/mzm)
Baca juga: