Balmon ‘Senyapkan’ Siaran Sejumlah TV Nasional dan Lokal

Balmon 'Senyapkan' Siaran Sejumlah TV Nasional dan Lokal
Balmon 'Senyapkan' Siaran Sejumlah TV Nasional dan Lokal

Kota Malang, SERU.co.id – Saluran TV favorit Anda berwarna biru? Ternyata ini alasannya. Lenyapnya siaran sejumlah stasiun televisi (TV) nasional dari peredaran, seperti TV One, Trans TV, Trans 7, Global TV (GTV), serta stasiun TV lokal di wilayah Malang Raya, seperti Arema TV dan Tahfid TV, sejak Senin (1/7/2019) lalu, ternyata karena adanya penertiban frekuensi oleh Balai Monitor (Balmon) Kelas I Surabaya Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika. 

Kasi Pentib Balmon Kelas I Surabaya, Fathorohman, mengungkapkan, mandeknya tayangan televisi-televisi swasta itu karena adanya penertiban frekuensi terkait aspek legalitas. “Memang dalam minggu ini kami melakukan kegiatan penertiban, kebetulan yang kami tertibkan itu televisi. Ditertibkan karena belum memiliki legalitas atau izin. Chanel-chanel TV itu tidak memiliki izin siaran di Malang,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Balmon memiliki tupoksi pengawasan dan pengendalian. Sehingga, merupakan kewajiban mereka untuk melakukan penertiban tersebut. Setiap pengguna frekuensi di wilayah kerja Balmon Kelas I Surabaya harus memiliki izin. Tidak terbatas pada televisi, melainkan juga pada radio dan pengguna frekuensi lain. Selama ini, chanel-chanel tersebut memakai frekuensi kanal TV. Baru pada Juli dilakukan penertiban. 

“Tak hanya Malang, Kediri dan Madiun juga mandek mengudara selama beberapa hari terakhir, dari 38 wilayah kabupaten/kota yang kami awasi. Memang ada (stasiun) yang masih berproses (izinnya), tetapi belum terbit. Ya sesuai surat tugas, ada jangka waktunya (untuk penertiban),” tambah Fathorohman.

Meski demikian, Fathorohman tak bisa memastikan sampai kapan penghentian siaran itu dilakukan. “Jadi saat di TKP kami temukan (pelanggaran frekuensi) langsung dihentikan, kami lakukan pemanggilan dan mengundang pihak mereka untuk klarifikasi. Kami melakukan penertiban sesuai tupoksi,” tandasnya. (rhd)

Pos terkait