Surveyor Verifikasi Akreditasi RSD Balung

drg,Nafisah,MMRS

Jember, SERU – Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang dipimpin dr,Agus Rusdhy Hariawan Hamid,Sp,OG(K),MARS ,pada Jum’at kemarin melakukan Survey Verifikasi Akreditasi di Rumah Sakit Daerah (RSD) Balung – Jember.Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 2 Gedung RSD Balung.Sebelumnya di gelar acara pembukaan di Aula RSD Balung dihadiri oleh seluruh pejabat RSD Balung ,ketua Tim Mutu dan Akreditasi serta seluruh Tim pokja Akreditasi.Selasa (24/12/2019).


Plt. Direktur Rumah sakit Daerah drg,Nafisah,MMRS, kepada SERU mengatakan , RSD Balung  dilakukan penilaian  oleh komisi Akreditasi Rumah Sakit ( KARS).Kegiatan ini dilaksanakan KARS dengan tujuan  untuk verivikasi ke dua  akreditasi sebenarnya ini pemenuhan dari  beberapa elemen penilaian yang kemarin belum selesai dinilai.
“Kami di survey akreditasi  itu pada tahun 2018 disana waktu itu diawal penilaian kita masih mendapatkan Madya kemudian diberikan kesempatan untuk Rimidi setelah Rimidi adalagi verikasi pertama,” tutur Nafisah.


Dari penilaian awal,ke remidi itu ada peningkatan ,yang pertama  kita masih mendapatkan Madya setelah remidi kita lulus Utama,setelah itu dilakukan verifikasi  untuk pemenuhan beberapa standart penilaian yang kurang .


“Alhamdulillah kemarin Verifikasi kedua kami bisa memenuhi semua elemen penilaian yang kurang –kurang dan semua  berjalan dengan baik dan lancar,” lanjutnya .
Harapan kami nilai dari hasil Verifikasi kemarin bagus dan memang kami butuhkan rekomendasi – rekomendasi dari Surveyor yang berkaitan penemuan dokumen yang kurang maupun pada saat telusur lapangan yang kurang.


Di tambahkan,memang ada beberapa yang masih belum bisa kami penuhi,seperti contoh, saat surveyor telusur lapangan itu ditemukan beberapa kamar mandi masih buka kedalam harusnya standartnya buka keluar.


“Karena memang kami dari rumah sakit daerah belum bisa memenuhi secara total,untuk pembenahan pintu itupun membutuhkan dana yang cukup banyak insyaallah akam kita anggarkan di tahun 2020.dan mengenai pintu kamar mandi yang mendapat catatan akan kami list kembali,” terang Nafisah.


Kalau dari segi telusur Dokumen,sambungnya, semuanya sudah terpenuhi hanya ada beberapa dokumen-dokumen itu untuk direvisi yang di sesuaikan dengan kondisi saat ini (di Update).Karena memang sesungguhnya revisi dari seluruh regulasi itu harus dilakukan 2 tahun sekali atau maksimal 3 tahun sekali.”Nanti akan kita lakukan seperti itu sesuai dengan rekomendasi dari Surveyor”, sebutnya.


Nafisah menjelaskan,setelah penilaian di tahun 2020 RSD Balung Justru akan menghadapi penilaian akreditasi dengan edisi SNARS, versinya beda dengan yang kemarin.bedanya  dari beberapa elemen penilaian ada tambahan dari penyempurnaan-penyempurnaan yang dilakukan oleh KARS .


Kalau yang kemarin masih versi 2012 jadi kita lebih banyak telusur dokumen kalau ini memang 1.1 nantinya benar benar dari implementasi selain dari dokumen juga implementasi dilapangan benar-benar dilaksanakan atau tidak.jadi memeng suatu keharusan ,kewajiban bagi seluruh rumah sakit di Indonesia terakreditasi oleh Kars.

“Kami mengharap doanya semoga dalam verifikasi kali ini,RSD Balung dapat mempertahankan predikat paripurna yang telah disandang dari komite akreditasi rumah sakit tahun lalu.sehingga rumah sakit ini benar benar sebagai badan layanan Umum Daerah yang sesuai harapan masyarakat layanannya.”Nafisah menyampaikan kesimpulan dari proses Verifikasi Akreditasi yang pertama dimana “RSD Balung secara umum telah menindak lanjuti dari rekomendasi KARS sebelumnya dengan baik dan telah menunjukkan upaya peningkatan mutu pelayanan yang signifikan dan RSD Balung ,”pungkasnya


Usai acara pembukaan, dilanjutkan dengan paparan dan presentasi  hasil pelaksanaan PPS dan perkembangan perbaikan hasil survey Akreditasi satu tahun lalu kemudian dilanjutkan dengan telusur dan telaah dokumen dari setiap PPS Standart Akreditasi setisp pokja.


Akreditasi rumah sakit merupakan suatu proses dimana suatu lembaga yang independen melakukan asesmen terhadap rumah sakit.Tujuannya untuk menentukan apakah rumah sakit tersebut memenuhi standart yang dirancang untuk memperbaiki keselamatan dan mutu pelayanan.


Standart akreditasi sifatnya berupa suatu persyaratan yang optimal meningkatkan keselamatan dan kualitas asuhan pasien.memastikan bahwa lingkungan pelayanannya aman dan rumah sakit senantiasa berupaya mengurangi resiko bagi para pasien dan staf rumah sakit.Dengan demikian akreditasi diperlukan sebagai cara efektif untuk mengevaluasi mutu suatu rumah sakit.(tog/thr/).

Pos terkait