Lanjutkan Proses Hukum Kasus Narkoba, Kejari Batu Terima Tsk dan BB Sabu

Dua tersangka kasus Narkoba yang di serahkan ke Kejari Batu. (ist) - Lanjutkan Proses Hukum Kasus Narkoba, Kejari Batu Terima Tsk dan BB Sabu
Dua tersangka kasus Narkoba yang di serahkan ke Kejari Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – Penyerahan tersangka (Tsk) dan barang bukti (BB) perkara penyalahgunaan narkotika telah dilakukan, Kamis (13/10/2022). Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) l Batu. Barang bukti yang diserahkan adalah jenis sabu dan tersangka dengan nama inisial AAKC dan AK.

Bertindak sebagai Humas Kejaksaan Negeri Batu, Edi Sutomo SH MH mengatakan, tersangka AAKC ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Batu pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 sekira pukul 15.15 WIB di wilayah Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu. AAKC diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu yang ditunjuk untuk menyelesaikan perkara ini oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa SH dan Gusti Ayu Made Dwi Kartika SH.

Bacaan Lainnya

“Penahanan tersangka, dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2022 hingga 01 November 2022,” serunya.

Edi yang juga Kasi Intelijen Kejari Batu menjelaskan, sementara itu tersangka lainnya, AK ditangkap oleh anggota Polsek Junrejo Pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2022 Pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Junrejo Dusun Junwatu Desa Junrejo Kota Batu. Ia diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. JPU yang ditunjuk oleh Kajari Batu yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa SH dan Muh. Fahmi Mirza Barata, SH.

“Kepada tersangka dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga pemasyarakatan Klas 1A Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2022 hingga 01 November 2022,” ucapnya.

Edi, sapaan akrabnya menjelaskan, kedua perkara tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Malang. (dik/mzm)


Baca juga:

Pos terkait