DKPP Bojonegoro Targetkan Salurkan Hibah PPM untuk 504 Kelompok Tani

bupati bojonegoro anna muawanah saat memberikan bantuan hibah ppm secara simbolis kepada petani di acara fun farmers day
bupati bojonegoro anna muawanah saat memberikan bantuan hibah ppm secara simbolis kepada petani di acara fun farmers day

Persyaratan Mendapatkan Bantuan Hibah PPM :

– Kepala keluarga yang melakukan usaha tani pada lahan paling luas 2 (dua) hektar.
– Status Lahan milik sendiri atau sewa (Penggarap)
– Luas lahan berasal dari penggabungan beberapa lahan 
– Untuk lahan di kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani dibuktikan dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) dari Perhutani.
– Lokasi lahan berada diwilayah administrasi Kabupaten Bojonegoro
– Kepala keluarga petani tergabung dalam Kelompok Tani dan memiliki KPM Plus.
– Kelompok telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar.
– Kelompok Tani yang tidak menerima bantuan yang sama / sejenis, tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran dari Pemerintah Daerah.
– Bantuan Hibah diberikan kepada 1 (satu) Kepala keluarga petani dalam 1 (satu) rumah/ tempat tinggal yang berada dalam alamat yang sama.
– Kepala keluarga petani diusulkan oleh Kelompok Tani kepada Bupati diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat.
– Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.  (*/ono)

Pos terkait