Anggota Polri yang Diperiksa Jadi 31 Orang

kadiv humas polri irjen pol dedi prasetyo saat preskon. ws6 1
kadiv humas polri irjen pol dedi prasetyo saat preskon. ws6 1

Terkait Saksi Trragedi Kanjuruhan 

Malang, SERU.co.id – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membeberkan, anggota Polri yang diperiksa dalam tragedi Kanjuruhan bertambah. Dirinya menyebutkan, saat ini menjadi 31 anggota dari sebelumnya 29 anggota diperiksa. Ada tambahan 2 anggota polisi yang diperiksa penyidik  terkait tragedi memilukan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dedi menyebut, untuk saat ini pemeriksaan terhadap sejumlah anggota tersebut masih belum rampung. Masih dalam proses yang dilakukna Rabu (5/10/2022), kemungkinan hingga besok, Kamis (06/10/2022).

“Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai. Jadi dilanjutkan pada malam hari ini. Ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami. Karena unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan oleh tim ini harus menjadi standard,” seru Irjen Dedi, Kamis (05/10/2022) malam.

Selain itu Dedi menambahkan, langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam beberapa hari ini , antara lain pemeriksaan para saksi juga bertambah menjadi 35 saksi yang sebelumnya 29 orang. 

Dengan tegas, Kadiv Humas menekankan unsur kehati-hatian juga harus diutamakan. Dikarenakan saat menetapkan status tersangka seseorang, maka syarat formil dan materiil harus terpenuhi. Karena akan memiliki konsekuensi yuridis.

Irjen Pol Dedi menyatakan, kejadian tersebut dikaitkan dengan petersangkaan 359 KUHP tentang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Seluruh rekaman CCTV yang ada, sudah dilakukan analisa dan pendalaman dan itu merupakan salah satu alat bukti petunjuk yang menjadi bahan penyidikan maupun analisa tim penyidik,” terangnya. (ws6/ono)

disclaimer

Pos terkait