Bandung, SERU – Sepuluh pasar menghantarkan Kota Malang meraih penghargaan Pasar Tertib Ukur 2019 dari Kementerian Perdagangan RI. Ke-10 pasar tersebut, di antaranya Pasar Bunulrejo, Pasar Kasin, Pasar Mergan, Pasar Tawangmangu, Pasar Sukun, Pasar Lesanpuro, Pasar Gadang Lama, Pasar Kota Lama, Pasar Baru Barat (Comboran Barat) dan Pasar Klojen.
Penghargaan diserahkan dalam launching Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur, yang diselenggarakan Kementerian Perdagangan RI di Ballroom Trans Luxury Hotel, Bandung, Jumat (20/12/2019).
Merespon penghargaan itu, Walikota Malang Sutiaji menyampaikan terima kasih kepada para pedagang tradisional (khususnya 10 pasar tersebut, red) dalam memberikan kepastian dan kenyamanan melalui tertib ukur atas barang dagangannya.
“Ini memang bagian yang disasar oleh pemerintah, artinya penataan pasar tidak hanya terkait infrastuktur, tapi juga bagaimana perilaku pasar, sehingga kenyamanan terbangun dengan baik. Untuk itu pula, maka senantiasa dilakukan uji tera secara periodik oleh Disdag Kota Malang,” serunya, didampingi Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Malang, Wahyu Setianto.
Dalam Launching Pasar Tertib Ukur oleh Mendag RI, Agus Suparmanto, memberikan menekanan pada beberapa hal. Sekaligus tertib ukur ini dapat menjadi nilai tambah daerah.
“Untuk memberikan perlindungan konsumen dan peningkatan kualitas pasar dengan komitmen satu nusa satu ukuran jadi tema kegiatan ini. Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan perlindungan konsumen dan juga peningkatan kepercayaan pada pelaku usaha,” ungkap Agus Suparmanto.
Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengatakan, kegiatan ini membangun kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah tentang pentingnya kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi dagang.
Program pembentukan pasar tertib ukur (PTU) merupakan hasil sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penghargaan PTU ini wujud komitmen dalam melaksanakan kegiatan pendataan alat ukur, sosialisasi kepada masyarakat, pelayanan tera dan/atau tera ulang, serta pelaksanaan pengawasan secara terpadu dan berkesinambungan selama tahun 2019 ini. (rhd)