Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Bendera setengah tiang. (ist) - Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Bendera setengah tiang. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan instruksi bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pada 30 September dan penuh 1 Oktober 2022. Instruksi ini tertuang dalam surat nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022.

Bendera setengah tiang dikibarkan pada 30 September 2022 dan bendera satu tiang penuh dikibarkan pada 1 Oktober 2022 mulai pukul 06.00 waktu setempat.

Bacaan Lainnya

“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 202 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,” bunyi surat tersebut, dikutip Jumat (30/9/2022).

Untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila, upacara akan digelar di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya pada Sabtu (1/10/2022) pagi. Pada tahun ini, tema yang diangkat adalah ‘Bangkit Bergerak Bersama Kembali’.

Selain itu, kepala daerah/forkopimda dan kepala kantor/lembaga di daerah dapat menyelenggarakan upacara peringatan Kesaktian Pancasila.

Tanggal 30 September menjadi salah satu tanggal yang bersejarah di Indonesia. Pada 30 September 1965, Gerakan 30 September (G30S) yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) memakan korban enam perwira tinggi TNI. PKI melakukan pemberontakan dengan menculik dan membawa para perwira ke Lubang Buaya. Keenam perwira tersebut kemudian diangkat menjadi pahlawan revolusi.

Sedangkan, tanggal 1 Oktober 2022 diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila untuk memaknai tragedi penculikan dan pembunuhan para perwira TNI tersebut. Hari Kesaktian Pancasila diatur dalam Surat Keputusan Menteri /Panglima Angkatan Darat tertanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966).

(hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait