Beli Bensin Pakai Kartu Debit Kena Admin Rp5 ribu, Pertamina Minta Maaf

SPBU. (ist) - Beli Bensin Pakai Kartu Debit Kena Admin Rp5 ribu, Pertamina Minta Maaf
SPBU. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – PT Pertamina (Persero) menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen yang mengeluh terkena biaya admin Rp5.000 saat membeli bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan kartu debit. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, pihaknya menemukan adanya kesalahan dari petugas SPBU.

Adapun konsumen tersebut membeli BBM dengan menggunakan kartu debit BCA pada mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank Mandiri. Lewat akun @apinka24, konsumen tersebut mengeluhkan biaya admin yang harus dibayarnya.

Bacaan Lainnya

“Melalui penelusuran, pihak SPBU menemukan adanya kesalahan dari operator a.n Sdr Ferdi. Sehubungan dengan kejadian tersebut, Pertamina minta maaf atas kerugian yang dialami oleh konsumen @Apinka, serta akan memperketat pengawasan operasional SPBU,” seru Eko, dikutip Rabu (28/9/2022).

Eko menyebut, pihaknya telah memberikan sanksi resmi secara tertulis kepada petugas yang melakukan kesalahan tersebut. Pertamina juga telah menghubungi konsumen untuk mengembalikan saldo.

“Saat ini pihak SPBU (PT Puriampera Intipratama) telah memberikan sanksi resmi secara tertulis kepada operator a.n Sdr Ferdi. Pihak SPBU juga dalam proses menghubungi konsumen @Apinka24 untuk proses pengembalian saldo,” dalam keterangan tertulis Eko.

Sebelumnya, lewat sebuah video di media sosial TikTok, akun @apinka24 mempertanyakan biaya admin yang harus dibayarkannya di SPBU. Ia membeli BBM di TB Simatupang dengan kartu debit dan dikenai biaya admin Rp5 ribu.

“Baru aja isi bensin di SPBU Pertamina di TB Simatupang, itu lho yang dekat DEPTAN. Abisnya kan Rp 326.000 lalu bayarnya pakai kartu debit ATM BCA, jadi Rp 331.000. Kata mas Feby petugasnya kena admin Rp 5.000, ini admin apa ya? Apa ini berlaku di semua pom bensin atau pom bensin ini saja,” ungkap akun @apinta24.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017, Merchant Discount Rate dibayarkan oleh merchant kepada acquirer atas setiap transaksi konsumen dalam pembelian layanan atau barang. Sehingga, konsumen tidak perlu membayar biaya administrasi jika melakukan transaksi dengan kartu debit atau kredit di EDC. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait