Malang, SERU.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang lakukan penertiban terhadap reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak di beberapa lokasi, Rabu (28/9/2022).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, penertiban ini dilakukan sebagai penindakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Agenda kita adalah terkait dengan penertiban reklame tetap, yang tidak mengurus izin atau tidak membayar pajak reklame. Reklame itu berdasarkan data dari Bapenda Kota Malang,” seru Rahmat.
Penindakan ini bermula ketika pemilik reklame yang dibongkar, tidak mengindahkan (mengurus izin dan pajak) meskipun sudah beberapa kali diperingatkan.
“Maka Bapenda minta bantuan Satpol PP untuk melakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang ada. Sekaligus terkait tugas pokok fungsi dari Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah,” imbuhnya.
Saat ini, Satpol PP Kota Malang menyasar beberapa titik untuk melakukan penindakan tersebut. Seperti yang ada di Jalan LA Sucipto dan Jalan Soekarno Hatta.
“Nanti kita menyebar, saat ini wilayah utara dulu. Karena kita memang ada beberapa titik (penindakan reklame). Tentu ini dilakukan untuk peningkatan PAD,” turur Rahmat.
Setidaknya dalam satu hari, Satpol PP Kota Malang melakukan penindakan terhadap 11 Wajib Pajak pemilik reklame. Adapun total Pajak Reklame yang saat ini ditindak yaitu sekitar Rp370 juta ditambah dengan jaminan bongkar (Jambong) dan listrik senilai Rp4 juta.
Dirinya berharap kepada para pemilik reklame di wilayah lain, agar segera memenuhi tanggung jawabnya. Dalam hal ini membayar pajak dan mengantongi izin reklame.
“Penuhi kewajibannya dulu, jangan menuntut haknya untuk menyangkan sesuatu untuk mempromosikan produk atau yang lainnya. Karena reklame ini adalah sesuatu yang menunjang PAD Kota Malang,” tutupnya. (bim/mzm