LAMONGAN, SERU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana umum dan dan tindak pidana ringan sejak Agustus hingga November 2019. Selasa (17/12).
Kajari Lamongan Diah Yuliastuti memimpin langsung pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut yang didampingi perwakilan Polres Lamongan Wahyu Norman selaku Kasat Reskrim, dan Akhmad Khusen selaku Kasat Narkoba.
Diah Yuliastuti mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari Lamongan sebagai upaya tindak lanjut dari putusan pengadilan atas kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah penanganan berbagai perkara, hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lamongan dan seterusnya Jo surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan dan seterusnya yang memutuskan dan memerintahkan barang bukti tersebut, dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” tutur Diah Yuliastuti
Lebih lanjut Kejari Lamongan mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan kali ini di antaranya narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu 62.15 gram, pail dobel L 4.400 butir, ekstasi 14 butir dan 18 buah Hp, serta minuman keras (miras) jenis Arak sebanyak 25.5, Bir 12 botol, anggur 2 botol dan tuak sebanyak 251 liter.
“Intinya begitu inkrah, langsung kita hancurkan secepatnya,” tegas Diah Yuliastutik. (yy/Fiq)
Kajari Lamongan Musnakan Ribuan Barang Bukti
