Malang, SERU.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk terdakwa kasus kekerasan seksual Julianto Eko (JE), Rabu (7/9/2022).
Dalam vonis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Harlina Reyes dikatakan, bos Sekolah Pagi Indonesia (SPI) Batu itu secara sah dan meyakini telah melakukan kekerasan seksual dan terbukti bersalah.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus,” seru Harlina Reyes di dalam persidangan.
Dalam persidangan terbuka yang digelar mulai pukul 10.00, berakhir 12.40, JE selain dijerat hukuman penjara, juga hukuman denda.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan padana kurungan selama 3 bulan,” jelasnya.
Selain itu, terdakwa harus membayar retribusi kepada korban sebesar Rp44.744.637. Jika dirinya tidak mampu membayar retribusi yang sudah dibacakan, aset kekayaan bos SPI tersebut akan disita oleh jaksa untuk dilakukan pelelangan.
“Dengan ketentuan, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut maka diganti, kurangan penganti selama 1 tahun kurungan,” tandas Harlina Reyes. (ws6/ono)