Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota tetapkan empat terduga pelaku perundungan dan penganiayaan terhadap korban (12) sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya keempat terduga pelaku menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah memeriksa ke-4 tersangka tersebut.
“Terkait kejadian perundungan, ada empat pelaku yang sudah kita amankan, statusnya sebagai tersangka. Empat-empatnya sebagai tersangka,” seru AKP Bayu saat ditemui, Jumat (2/9/2022).
Mereka dikenakan pasal 80 Udang-undang Republik Indonesia Nomr 35 Tahun 2014 Tentang Kekerasan Pada Anak, dengan ancaman hukuman tiga tahun, enam bulan.
“Untuk perkara ini berdasarkna undang-undang peradilan anak, tidak bisa ditahan karena ancaman dibawa 7 tahun dan mereka usianya masih dibawa 14 tahun,” paparnya.
Menurut pengakuan dari pelaku, mereka awalnya berniat untuk bermain game online di salah satu rumah. Di situ mereka berniat bercanda terhadap korban.
“Tapi dalam pelaksanaanya bukan lagi bercanda, tapi adalah melakukan kekerasan –kekerasan, diantaranya pemukulan bantal dan mainan yang terbuat dari plastik,” ungkapnya.
Kemudian akan dilakukan mediasi kepada kedua belah pihak dari kepolisan Polresta Malang Kota.
“Kalau mediasi pasti ada, karena ini anak. Berhubungan dengan hukum, baik korban maupun pelaku karena di undang-undnag dijelaskan ada proses diskresi nantinya di pihak kepolisisan,” jelasnya.
Untuk kedepannya akan terus mendalami beberapa kekerasan yang telah dilaporkan korban dan keluarganya.
“Dari pemeriksaan kita dalami itu, karena kemarin pemeriksaan pemeriksaan kami masih fokus apa yang dilaporkan pada (16/07/2022) tersebut,” jelasnya. (ws6/ono)