Batu, SERU.co.id – Sengketa Keputusan Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan Nomor: 02/KEP/PPKD/VII/2022 tentang Calon Kepala Desa mulai disidangkan. Sidang pertamanya telah digelar pada tanggal 30 Agustus 2022 Pukul 10.00 WIB – 11.30 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan Nomor perkara : 118/G/2022/Ptun.Sby. Dalam kasus tersebut, 4 orang Calon Kepala Desa Pesanggrahan menjadi pihak penggugat.
Bertindak sebagai Kuasa Hukum Para Penggugat adalah Zaenal Mustofa, SH.MH beserta tim untuk para Penggugat yakni Rudyanto, Anom Suyanto, Muhammad Rofi`I
dan Aris Dwi Yanto. Sementara pihak yang tergugat adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan Jl. Suropati No.123 Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Kejaksaan Negeri Batu bertindak sebagai Kuasa Hukum Tergugat dan Jaksa Pengacara Negara sesuai Surat Kuasa Khusus (Substitusi) Kajari Batu.
Humas Kejari Batu, Edi Sutomo SH MH dalam rilisnya mengatakan, tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan di PTUN itu antara lain Kasi Perdata dan TUN Kejari Batu, Muhammad Bayanullah SH MH M Kn. Selain itu Kasubsi Perdata Kejari Batu, Qori Safitri SH dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Batu, Indria Devy Prahabestari, SH MHum. Ditambah dengan Jaksa Fungsional Seksi Perdata dan TUN Kejari Batu, Hidayah, SH MKn.
“Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani Perkara ini yakni Ceckly Jembly Kereh, SH MH, Jaksa Fungsional Seksi Perdata dan TUN Kejari, Batuiragend SH MH dan Ikawati Utami, SH MH,” serunya.
Dalam agenda sidang perdana tersebut, Ketua Majelis Hakim menerangkan kepada para pihak tentang proses pemeriksaan persiapan. Ini dilakukan guna memenuhi ketentuan pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi. Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.
“Diakhir persidangan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Pihak Penggugat untuk memperbaiki Gugatan dengan jangka waktu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Edi menambahkan, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada Pihak Tergugat untuk melengkapi data-data maupun dokumen yang diminta sebagaimana yang disampaikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan. Sementara sidang selanjutnya akan dilaksanakan setelah pihak penggugat memperbaiki gugatan yang telah diajukan. (dik/mzm)
Baca juga:
- UMM Terapkan Green and Halal Kurban Istikamah 5 Tahun Bebas Sampah Plastik
- DPC PDI-P Kota Malang Sembelih 8 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 3.500 Paket Daging Kurban
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali
- Lathifah Shohib Berharap Ritual Ibadah Kurban Menjadi Contoh Baik di Kehidupan Sehari-hari