Polri Hentikan Penyelidikan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Konpres Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. (ist) - Polri Hentikan Penyelidikan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo
Konpres Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Bareskrim Polri resmi menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi terdapat dua laporan yang dihentikan dengan terlapor Brigadir J, yaitu percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual.

Laporan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J merupakan laporan yang dibuat oleh Marthin Gabe. Laporan ini tercatat dengan nomor LP 368 A VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Sedangkan, laporan kedua dilaporkan oleh Putri Candrawathi dengan nomor LPB 1630 VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana.” seru Andi, Jumat (12/8/2022) malam.

Brigjen Andi menjelaskan, kedua laporan tersebut telah dilakukan hasil gelar perkara dan ditemukan tidak adanya peristiwa pidana. Kedua laporan itu dinilai sebagai upaya untuk menghalang-halangi kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” kata Andi.

Andi menyebut, kedua laporan tersebut memang telah memasuki tingkat penyidikan. Namun, seiring berjalannya waktu tidak dapat dibuktikan sehingga dihentikan.

“Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya. Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” ujarnya.

Pos terkait