Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir delapan situs pada Sabtu (30/7/2022) karena belum mendaftarkan usahanya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kominfo telah menetapkan batas terakhir pendaftaran PSE adalah pada 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan membenarkan, delapan sitsus tersebut kini telah diblokir. Ia menjelaskan, delapan situs diblokir hingga pihak yang bersangkutan mendaftarkan usahanya sebagai PSE ke Kominfo.
“Kalau sudah mendaftar dengan memberikan data yang benar bisa (kita buka blokirnya),” seru Semuel, Sabtu (30/7/2022).
Aturan mengenai PSE tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Berikut delapan situs yang diblokir oleh Kominfo:
- Yahoo Search Engine
- Steam
- DoTA2
- Counter-Strike
- EpicGames
- Origin.com
- Xandr.com
- PayPal.
(hma/rhd)
Baca juga:
- Bupati Fawait Minta Organisasi Mitra Pemkab Jember Tak Sekadar Seremonial
- Bupati Jember Tinjau Langsung Lokasi Perumahan Terendam Banjir di Tegal Besar
- Siaga Nataru 2026, Kota Batu Kerahkan 442 Personel dan Bentuk Tim Urai Kemacetan
- Dua Pengasuh Pesantren Besar Situbondo Satukan Doa Untuk Pembangunan Bandara KASA Situbondo
- Pemekaran Dinas Baru Rawan Potensi Konflik, Begini Wacana Disnaker dan PMPTSP








