Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir delapan situs pada Sabtu (30/7/2022) karena belum mendaftarkan usahanya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kominfo telah menetapkan batas terakhir pendaftaran PSE adalah pada 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan membenarkan, delapan sitsus tersebut kini telah diblokir. Ia menjelaskan, delapan situs diblokir hingga pihak yang bersangkutan mendaftarkan usahanya sebagai PSE ke Kominfo.
“Kalau sudah mendaftar dengan memberikan data yang benar bisa (kita buka blokirnya),” seru Semuel, Sabtu (30/7/2022).
Aturan mengenai PSE tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Berikut delapan situs yang diblokir oleh Kominfo:
- Yahoo Search Engine
- Steam
- DoTA2
- Counter-Strike
- EpicGames
- Origin.com
- Xandr.com
- PayPal.
(hma/rhd)
Baca juga:
- Kader Golkar Kota Malang Berduka, Kirim Karangan Bunga Prihatin Atas Meninggalnya Kaderisasi
- Putaran Kedua Proliga 2026, Jakarta Pertamina Enduro Optimis Sapu Bersih di Malang
- Presiden Prabowo Bakal Hadiri Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Optimalkan Penataan Stadion Gajayana
- Hotel Tugu Malang Hadirkan UND Peranakan Signature Hampers Sambut Imlek 2577 Kongzili
- Ketua DPRD Kabupaten Malang Mendaftarkan Diri Sebagai Calon Ketua KONI








