“Proses pengajuan perizinan di kabupaten Jombang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Pemohonsn dapat mrngajukan ijin dari rumah karena semua melalui aplikasi OSS. sejak bulan Desember tahun 2021 DMPTSP untuk melakukan tanda tangan ijin sudah menerapkan TTE (tanda tangan elektronik). Dimanapun berada bisa melakukan tanda tangan ijin. Dinas kami juga siap memfasilitasi pemohon yang perlu pendampingan,” ungkapnya
Namun, menurut Wor Windari, tak semua pemohon paham terhadap proses pengajuan perizinan.
“Maka dari itu, SPMPTSP hadir diacara Bulaga guna memfasilitasi ketika ada pemohon yang kesulitan untuk menggunakan aplikasi, DPMPTSP siap memberikan pendampingan dalam acara Bulaga,”. pungkasnya. (ful/mzm)
Baca juga:
- Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polsek Lenteng Usai Penetapan Tersangka pada Pelaku Penganiayaan
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra









