“Proses pengajuan perizinan di kabupaten Jombang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Pemohonsn dapat mrngajukan ijin dari rumah karena semua melalui aplikasi OSS. sejak bulan Desember tahun 2021 DMPTSP untuk melakukan tanda tangan ijin sudah menerapkan TTE (tanda tangan elektronik). Dimanapun berada bisa melakukan tanda tangan ijin. Dinas kami juga siap memfasilitasi pemohon yang perlu pendampingan,” ungkapnya
Namun, menurut Wor Windari, tak semua pemohon paham terhadap proses pengajuan perizinan.
“Maka dari itu, SPMPTSP hadir diacara Bulaga guna memfasilitasi ketika ada pemohon yang kesulitan untuk menggunakan aplikasi, DPMPTSP siap memberikan pendampingan dalam acara Bulaga,”. pungkasnya. (ful/mzm)
Baca juga:
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang
- Pemkab Malang Gencarkan Sosialisasi Aplikasi SIMAMA untuk Pemerintahan Desa Digital