“Proses pengajuan perizinan di kabupaten Jombang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Pemohonsn dapat mrngajukan ijin dari rumah karena semua melalui aplikasi OSS. sejak bulan Desember tahun 2021 DMPTSP untuk melakukan tanda tangan ijin sudah menerapkan TTE (tanda tangan elektronik). Dimanapun berada bisa melakukan tanda tangan ijin. Dinas kami juga siap memfasilitasi pemohon yang perlu pendampingan,” ungkapnya
Namun, menurut Wor Windari, tak semua pemohon paham terhadap proses pengajuan perizinan.
“Maka dari itu, SPMPTSP hadir diacara Bulaga guna memfasilitasi ketika ada pemohon yang kesulitan untuk menggunakan aplikasi, DPMPTSP siap memberikan pendampingan dalam acara Bulaga,”. pungkasnya. (ful/mzm)
Baca juga:
- Lanud Abd Saleh Ikuti Aturan Baru BGN Untuk Kontinyuitas SPPG Pagas
- Dr Sholikh Al Huda Minta Kejagung Tidak Kendor Usut Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
- Marsma Reza Sastranegara Ngopi Bareng Wartawan Sambil Bahas Sinergi Lanud Abd Saleh dan Media
- DPRD Jatim Dorong Kota Malang Jadi Pilot Project Pelayanan Publik Berbasis Digital
- Gunung Semeru Erupsi, BMKG Pantau Sebaran Abu Vulkanik ke Arah Barat