Penumpang Transportasi Udara Wajib Sudah Vaksinasi Booster

PENGECEKEN: Polri dan TNI, melakukan pengecekan pemberangkatan dan vaksinasi di Stasiun Kepanjen. (Ist) - Penumpang Transportasi Udara Wajib Sudah Vaksinasi Booster
PENGECEKEN: Polri dan TNI, melakukan pengecekan pemberangkatan dan vaksinasi di Stasiun Kepanjen. (Ist)

Malang, SERU.co.id – Terkait surat edaran Menteri Perhubungan, Nomor 70 Tahun 2022. Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Menggunakan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19, Polres Malang beserta TNI melakukan pengecekan di stasiun dan juga bandara udara.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, masih banyak orang yang melakukan perjalanan yang menggunakan transportasi umum namun belum melaksanakan vaksinasi booster. Rata-rata masyarakat sudah melakukan vaksin tahap dua saja. 

Bacaan Lainnya

“Tadi kita sama-sama temukan banyak pelaku perjalanan dalam negeri yang belum melakasanakan vaksinasi booster, rata-rata masih baru melaksankan vaksinasi ke-2,” seru AKBP Ferli Hidayat, Selasa (19/7/2022). 

Kebijakan baru tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan para calon penumpang transportasi umum. Apalagi, terlihat dalam dua pekan terakhir, penderita Covid-19 di Kabupaten Malang kembali mengalami kenaikan. 

“Para pengguna transpotasi umum, diwajibkan untuk vaksinasi boster, di sisi lain pasian covid, dalam dua minggu terakhir mengalami atau menunjukkan peningkatan,” terangnya.

Oleh sebab itu pihaknya beserta jajaran TNI melakukan peninjauan di stasiun dan juga bandara. Dari kunjungan itu, menurut AKBP Ferli, pihak bandara dan stasiun juga menyediakan gerai untuk masyarakat yang membutuhkan vaksinasi booster. 

Ferli berharap dengan adanya kegiatan ini lebih membangun kesadaran masyarakat, untuk melakukan vaksinasi khususnya booster sehingga menekan angka penderita wabah Corona-19. 

Pos terkait