Sebelumnya, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang dana abadi pendidikan berkelanjutan saat Rapat Paripurna DPRD, Rabu (13/7/2022) di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro. Agenda selanjutnya disepakati dan ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2022 mendatang.
Bupati Anna menjelaskan, usulan Pemkab Bojonegoro atas raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan daerah dilandasi payung hukum terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Yaitu utamanya pada Pasal 1 angka 83 tentang Dana Abadi, Pasal 149 ayat 2, Pasal 164 ayat 2. Pasal 149 ayat 2 menyebutkan, dalam hal SiLPA Daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, SiLPA dapat diinvestasikan dan/atau digunakan untuk pembentukan Dana Abadi Daerah dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas daerah yang harus dipenuhi.
Dana abadi pada pemerintah daerah, jelas Bupati didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana pengelolaan yang dapat digunakan untuk belanja daerah sehingga tidak mengurangi pokoknya.
“Itu hanya benefit of finance-nya yang digunakan,” tuturnya.
Adapun syarat utama untuk membentuk dana abadi daerah, lanjut Bupati Anna adalah memiliki SiLPA atau sisa anggaran lebih yang tinggi serta memiliki kinerja layanan yang tinggi. Dalam kurun empat tahun terakhir SiLPA kabupaten Bojonegoro berada pada kisaran antara Rp2 triliun. Dana Bagi Hasil (DBH) migas bumi merupakan penyumbang SiLPA terbesar.
“Pembentukan dana abadi merupakan bentuk keseriusan dan komitmen kami dalam pengelolaan hasil sumber daya alam untuk kemaslahatan masyarakat Bojonegoro secara berkelanjutan,” tuturnya.
Sasaran yang akan diwujudkan dalam raperda tentang Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Daerah, kata Bupati adalah untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul di masa depan melalui pembiayaan pendidikan yang berkelanjutan. Selain itu untuk meningkatkan dan memperkuat kesempatan pendidikan bagi masyarakat dan menjamin keberlangsungngan pendanaan pendidikan bagi generasi berikutnya melalui pengelolaan yang optimal.