Disomasi Hippama, Wali Kota Malang Siap Beberkan Data Retribusi Pasar

Disomasi Hippama, Wali Kota Malang Siap Beberkan Data Retribusi Pasar
Wali Kota Malang menanggapi somasi Hippama dan siap beberkan data retribusi pasar. (Seru.co.id/bas)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang merespons somasi yang dilayangkan Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama). Wali Kota Malang menyatakan, pihaknya siap membuka data terkait retribusi pasar yang kerap dipertanyakan.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyatakan, pihaknya siap menghadapi somasi dan akan menyampaikan data yang diperlukan. Pasalnya, data yang dimiliki dinilai mampu menjawab keresahan pedagang terkait retribusi pasar.

Bacaan Lainnya

“Kami hadapi dan kami akan berikan data serta penjelasan pada mereka, karena itu hak mereka. Dan itu bagian hukum yang nanti akan memberikan pernyataan,” seru Wahyu.

Ia juga menanggapi usulan Komisi B DPRD Kota Malang terkait audit retribusi pasar se-Kota Malang. Menurutnya, pengelolaan retribusi sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan.

“Tidak ada masalah, karena audit itu terbuka. Apalagi dari BPK sudah cukup dengan audit tersebut. Untuk audit kan ada biaya lagi. Tetapi BPK melihat bahwa pengelolaan retribusi sudah sesuai,” jelasnya.

Wahyu mengatakan, terkait potensi retribusi pasar yang diperkirakan mencapai Rp16 miliar belum maksimal. Target yang ditetapkan lebih rendah, mengingat banyak pedagang terutama di Pasar Besar yang belum membayar retribusi akibat kondisi ekonomi sulit.

“Sebagian pedagang tidak membayar, karena kondisinya memang memprihatinkan. Masak kita tarik (retribusi) kalau mereka kesulitan. Jadi yang ditarik itu yang masih layak dan baik kondisinya,” ungkapnya.

Sementara itu, mengenai rencana revitalisasi Pasar Besar Malang, Pemkot Malang sudah melengkapi seluruh dokumen dan berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Namun, realisasi revitalisasi masih terkendala oleh belum adanya kesepakatan di kalangan pedagang.

“Kelengkapan sudah terpenuhi. Tapi saat ini terhenti karena pedagang belum satu suara,” pungkas Wahyu.

Sebagai informasi, Hippama telah menyampaikan somasi melalui bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang. Ada tiga tuntutan yang disampaikan pedagang terkait retribusi pasar.

Pertama, meminta Pemkot Malang memastikan dana retribusi pasar yang tiap hari diperoleh tidak hilang tanpa izin. Kedua, Hippama menuntut transparansi dalam penggunaan dana retribusi. Ketiga, para pedagang berhak mendapatkan fasilitas pasar yang bersih, terang, serta layak digunakan untuk aktivitas sehari-hari. (bas/mzm)

Pos terkait