Penetapan Penahanan Terbit, JE Dijebloskan ke Lapas Lowokwaru Malang

Terdakwa JE sesaat setelah tiba di LP Lowokwaru. (ist) - Penetapan Penahanan Terbit, JE Dijebloskan ke Lapas Lowokwaru Malang
Terdakwa JE sesaat setelah tiba di LP Lowokwaru. (ist)

Batu, SERU.co.id – Kejaksaan akhirnya melakukan penahanan terhadap JE alias Ko Jul di Lapas kelas I Lowokwaru malang. Penahanan ini sesuai penetapan Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 60/Pid.Sus/2022/Pn.Mlg tanggal 11 Juli 2022 untuk masa penahanan selama 30 Hari kedepan. Penahanan dilakukan pada, Senin (11/7/2022) pukul 16.51 WIB.

Saat tiba di Lapas Lowokwaru, JE mengenakan kemeja bermotif Batik warna hijau daun. Momen penahanan tersebut dikawal ketat oleh aparat keamanan. Awak media hanya bisa mengabadikan momen penahanan tersebut dari luar pintu gerbang.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH MH mengatakan, kronologi pelaksanaan Penetapan Mejelis Hakim tersebut bermula sekitar Pukul 12.45 WIB terbit penetapan penahanan. Selanjutnya Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Sofyan Selle SH MH didampingi Kajari Batu, Kasi Pidum dan Kasi Intelijen Kejari Batu melakukan eksekusi penahanan. Kegiatan ini turut diamankan oleh personil PAM dari Polda jawa Timur, Kejati, Kejari dan Polres Batu.

“Pukul 15.00 WIB, tim tiba di rumah terdakwa JE alias Ko Jul. Saat di rumah terdakwa, Tim JPU berkomunikasi dengan Penasehat Hukum terdakwa yaitu Jefri Simatupang yang sudah berada di lokasi. Kemudian Tim JPU menjelaskan Penetapan Penahanan tersebut dan terdakwa kooperatif,” seru Kasi Intel Edi Sutomo.

Edi, sapaan akrabnya melanjutkan, pada Pukul 16.38 WIB, terdakwa dibawa ke Sanan Medika Malang untuk Swab Antigen dan hasilnya negative. Pukul 16.51 WIB terdakwa dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Lowokwaru Malang untuk dilaksanakan penetapan penahanan dimaksud. Kegiatan penahanan tersebut baru selesai pada pukul 17.15 WIB.

“Terdakwa JE akan diadili di PN Malang pada 20 Juli 2022. Atas kejahatan ini, JE dijerat dengan sederet dakwaan diantaranya Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu dakwaan Kedua pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” bebernya.

Edi juga menuturkan, selama proses peradilan, saksi yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu sebanyak 20 orang. Sementara Ahli yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu sebanyak 3 orang. Saksi A de Charge yang telah dihadirkan oleh terdakwa/Penasehat Hukum adalah sebanyak 6 orang dan Ahli A de Charge sebanyak 3 orang.

“Pemeriksaan Terdakwa sudah dilakukan Rabu tanggal 6 Juli 2022 kemarin, selanjutnya agenda pembacaan surat tuntutan Rabu Tanggal 20 Juli 2022,” pungkasnya. (dik/mzm)


Baca juga:

Pos terkait