Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika juga mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Menurutnya, di bawah kepemimpinan Kombes Pol Budi Hermanto, Polresta menunjukkan kemajuan yang luar biasa.
“Ini luar biasa, dari pemusnahan 20 kilogram sabu jenis A ini kita sangat mengapresiasi. Terimakasih juga saya sampaikan kepada seluruh jajaran Polresta, karena dengan ini telah memutuskan peredaran (narkoba) di Kota Malang,” kata Made bangga.
Menurutnya, tidak ada suatu sanksi paling layak selain dihukum seberat-beratnya bagi para pelaku. Pasalnya, penyalahgunaan Narkoba sendiri dijelaskan oleh Made sebagai kejahatan tingkat tinggi.
“Apapun alasannya, yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba tentu tidak bisa dibenarkan. Karena kejahatan ini dapat merusak suatu generasi bangsa,” tutup Made. (bim/ono)
Baca juga:
- FoRDESI Desak Evaluasi Menteri Terkait Tragedi Bencana Sumatera–Aceh, Ada Salah Kelola Hutan
- UB Peringkat 1 Nasional pada Dua Indikator QS Sustainability 2026, Peringkat Global Ikut Meroket
- Bupati Jember Resmikan Rute Penerbangan Jember-Denpasar
- Azwani Awi Terpilih Pimpin ASPPI, Munas di Palembang Hasilkan Sejarah Baru Organisasi
- Jasa Raharja Putera Serahkan Satu Unit Ambulans kepada Jatim Park Group








