Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika juga mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Menurutnya, di bawah kepemimpinan Kombes Pol Budi Hermanto, Polresta menunjukkan kemajuan yang luar biasa.
“Ini luar biasa, dari pemusnahan 20 kilogram sabu jenis A ini kita sangat mengapresiasi. Terimakasih juga saya sampaikan kepada seluruh jajaran Polresta, karena dengan ini telah memutuskan peredaran (narkoba) di Kota Malang,” kata Made bangga.
Menurutnya, tidak ada suatu sanksi paling layak selain dihukum seberat-beratnya bagi para pelaku. Pasalnya, penyalahgunaan Narkoba sendiri dijelaskan oleh Made sebagai kejahatan tingkat tinggi.
“Apapun alasannya, yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba tentu tidak bisa dibenarkan. Karena kejahatan ini dapat merusak suatu generasi bangsa,” tutup Made. (bim/ono)
Baca juga:
- Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang
- Wujudkan Smart Green Campus, UB Tekankan Lima Aspek Ini
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund
- Warga Wiyurejo Digegerkan Penemuan Jenazah Petani Tergantung di Gubuk Kebun Apel







