Malang, SERU.co.id – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang memberikan 17 poin rekomendasi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (7/7/2022).
Juru Bicara Banggar, Amitya Ratnanggani mengatakan, pihaknya memberikan catatan penting terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Catatan tersebut tertuang dalam 17 poin, dimana dari setiap poin tersebut memuat berbagai macam rekomendasi yang harus dilakukan oleh Pemkot Malang.
“Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya. Sebagai kesatuan maka akan ada 17 poin rekomendasi dari DPRD Kota Malang,” seru Amitya.
Salah satunya pada poin pertama, yaitu berkaitan dengan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2021 yang menurutnya masih besar dari setiap tahunnya. Seperti diketahui, Silpa pada tahun anggaran tersebut mencapai sekitar Rp484 miliar.
“Kedepan, ditekankan agar melaksanakan perencanaan yang konsisten dan terintegrasi, memperbaiki kualitas penganggaran atas program dan kegiatan. Melaksanakan program dan kegiatan tepat waktu dan tepat sasaran, serta meningkatkan pengawasan. Sehingga tidak terjadi Silpa yang relatif besar,” imbuhnya.
Pihaknya juga memberikan beberapa catatan terkait tiga pasar di Kota Malang yang masih menjadi permasalahan. Dengan ini, DPRD Kota Malang mendorong agar Pemkot Malang untuk lebih serius menyelesaikan hal tersebut.
“Progres penyelesaian permasalahan Pasar Blimbing, Pasar Besar dan Pasar Gadang tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan,” pungkasnya.