Malang, SERU.co.id – Tersangka penusukan istri dan putrinya, Bayu Farid Junaedi (41), warga Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang sempat menjadi buron, kini telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, menurut pengakuan dari pelaku, dirinya merasa ketakutan karena sudah dicari-cari oleh kepolisian. Dan akhirnya dia menyerahkan dirinya kepada pihak kepolisian Sektor Wagir, Sabtu (2/7/2022) malam, kurang lebih pukul 19.30.
“Terduga pelaku KDRT, BFY menyerahkan diri ke Polsek Wagir, selanjutnya pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Satreskrim Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” seru AKBP Ferli Hidayat, Minggu (3/7/2022).
Kapolres menuturkan, motif dari penusukan tersebut lantaran sakit hati karena pelaku akan diceraikan oleh sang istri
“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui jika motif pelaku yaitu karena pelaku merasa sakit hati atau tidak terima dengan maksud istrinya yang ingin menceraikan pelaku,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak Rp30 juta.
Dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP pidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. (ws6/ono)
Baca juga:
- Wartawan PWI Jatim Digembleng di Pusdiklat Kemenhan dalam Kegiatan Retret di Bogor
- Mahasiswa Rantau Rentan Bunuh Diri, Bagaimana Peran Kampus dalam Kesehatan Mental?
- Batasi Alih Fungsi Lahan, Pemkot Malang Verifikasi Data Lahan Sawah Dilindungi
- Tangani Sampah, DLH Kabupaten Malang Bakal Bangun TPST di Pujon
- Babinsa Buring Komsos Bersama Petani Wujud Kemanunggalan Ketahanan Pangan








