Permudah Izin Membangun, DPRD Kota Malang Setujui Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, saat menandatangani Ranperda PBG. (bim)
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, saat menandatangani Ranperda PBG. (bim)

Malang, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/6/2022).

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, jika Ranperda PBG tersebut merupakan peraturan yang dinanti-nanti oleh masyarakat. Pasalnya, kepastian hukum didalamnya dapat memberikan akses serta mempermudah masyarakat mendapatkan ijin membangun suatu gedung.

“Karena dengan Ranperda ini, kepastian hukum terkait persetujuan mendirikan bangunan sudah jelas. Kita harapkan tertib administrasi, kemudahan-kemudahan lain dan tidak ada biaya tambahan. Karena semua akan lewat sistem online,” seru Made, usai memimpin Rapat Paripurna.

Untuk itu, pihaknya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam hal ini Wali Kota Malang, agar segera mengeluarkan Perwal terkait hal tersebut. Pihaknya juga memberikan waktu sekitar satu bulan usai disetujui melalui rapat paripurna.

“Kita harapkan dengan Ranperda ini menjadi Perda, langsung Pak Wali kita minta untuk segera buat Perwalnya. Maksimal satu bulan setelah disepakati hari ini, lalu kita kirim ke provinsi, satu minggu selesai,” sambungnya.

Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, saat menggantikan Wali Kota Malang dalam penyampaian akhir. (bim)

Made juga mengungkapkan, dalam proses penyusunan sendiri tidak membutuhkan waktu lama. Sebab, Ranperda sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang yang menaungi di atasnya, sehingga tidak ada perubahan secara total yang dilakukan oleh Pansus.

“Ini hanya penyesuaian, tidak semua Ranperda tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan) diubah total. Hanya beberapa dengan menyesuaikan UU di atasnya, terutama dengan UU Cipta Kerja,” bebernya.

Lebih lanjut, Made menuturkan, besaran retribusi yang ditetapkan dalam Ranperda PBG tersebut secara teknis akan diatur lebih lanjut didalam Perwal. Dirinya meminta, agar Perda dan Perwal nantinya seimbang, guna memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Karena ini retribusi, semua sudah ada tarif resmi dan ditentukan disitu, nanti di Perwal dikuatkan lagi. Kita ingin Perda dan Perwal seimbang,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ir Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, secara teknis kedepan dalam mengajukan izin mendirikan bangunan dilakukan secara online. Dimana pemohon dapat mengajukan izin mendirikan bangunan melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).

“Perda ini untuk meningkatkan layanan pada masyarakat, khususnya terkait dengan IMB. Upaya-upaya ini, sekali lagi untuk menguatkan kembali layanan terhadap perizinan membangun gedung,” kata Bung Edi, sapaan akrabnya.

Bung Edi berharap, adanya Ranperda yang telah disetujui tersebut dapat berdampak pada percepatan pembangunan di Kota Malang.

“Ini pasti akan berdampak pada percepatan pembangunan di Malang, dan alhamdulillah karena Perdanya sudah selesai,” tutupnya. (bim/rhd)

Pos terkait